Selasa, 26 Mei 2015

PEREKONOMIAN INDONESIA



TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA
Disusun oleh: Arista Faoziyanti(21214652)

1.  UUD 1945 pasal 33 memandang Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional, Mengapa koperasi dijadikan sebagai Soko Guru Perekonomian dan Pelopor Pasal 33 menurut Moh Hatta?
 Indonesia mempunyai 3 kelompok pelaku bisnis dalam perekonomian yang terdiri dari :
·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
·         Badan Usaha Koperasi (BUK)
·         Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Jika ditinjau dari kepemilikannya BUMN merupakan kelompok pelaku bisnis yang pertama dan merupakan milik negara namun mengapa justru Koperasi lah yang dijadikan sebagai soko guru perekonomian nasional?

Pertama, kita tinjau dari tujuan pembangunan ekonomi itu sendiri yaitu untuk mencapai kemakmuran rakyat. ketentuan tersebut diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat (1) berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.  Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan usaha yang paling sesuai dengan bunyi pasal 33 ayat (1) tersebut adalah “Koperasi .

Kedua, kita tinjau dari pengertian Koperasi itu sendiri yang berarti Suatu badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan segala kegiatan dilakukan secara bersama – sama dan hasil yang diperoleh untuk kesejahteraan anggotanya secara bersama – sama.

Ketiga, kita tinjau dari sisi pengertian Soko Guru itu sendiri. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari Soko Guru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai soko guru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.

Koperasi dikatakan sebagai sokoguru perekonomian nasional hal tersebut sesuai dengan bunyi UUD 1945 pasal 33 ayat (1)  , yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai soko guru perekonomian nasional karena:
  1.  Koperasi mendidik sikap self-helping
  2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri
  3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
  4.  Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

2.       Apakah yang dimaksud dengan Asas Manfaat pada pembangunan nasional dalam setiap pelaksanaan pembangunan?
     Pembangunan Nasional memiliki 9 asas yang harus diperhatikan dalam setiap pembangunan (GBHN, 1988) diantara yaitu Asas Manfaat. Adapun isi dari Asas Manfaat tersebut yaitu “bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar – besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai – nilai luhur budaya bangsa dan pelestarian fungsi lingkungan berkesinambungan dan berkelanjutan.”

3.    Kebijakan pemerintah terkait dengan adanya penhapusan subsidi pemerintah pada berbagai komoditas strategis seperti (BBM dan Listrik) secara bertahap dan diserahkan kepada mekanisme pasar hal ini berdampak harga – harga menjadi meningkat, berdasarkan uraian tersebut jika dihubungkan dengan sistem ekonomi yang ada bagaimana pendapat menurut saudara?
Indonesia merupakan suatu negara yang menerapkan sistem ekonomi pancasila dalam perekonomiannya. Hal ini berarti sistem perekonomian yang dijalankan harus berpedoman pada pancasila. Yang menjelaskan bahwa pada sistem inilah masyarakat yang memegang aktif dalam kegiatan perekonomian, sementara pemerintah sebagai pencipta iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

Kasus penghapusan subsidi pemerintah pada berbagai  komoditas strategis seperti (BBM atau Listrik) yang kemudian diserahkan kepada mekanisme pasar merupakan contoh dari sistem perekonomian Indonesia itu sendiri, mengapa demikian? Sebab salah satu ciri sistem ekonomi pancasila yaitu bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat. Dalam kasus ini tujuan pemerintah melakukan penghapusan subsidi pada berbagai komoditas strategis dapat dilihat dari dua sisi yaitu untuk menstimulus rakyat Indonesia untuk semakin giat dalam berusaha dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup walaupun sebenarnya akibat dari kenaikkan harga pada beberapa komoditas membuat masyarakat golongan bawah semakin terjepit perekonomiannya.

Selain itu, kemungkinan pencabutan subsidi tersebut karena dirasa tidak tepat sasaran. Sehingga pemerintah mencabutnya dan kemungkinan akan mengalokasikan subsidi tersebut pada beberapa komoditas lain yang dirasa akan tepat sasaran. Misalnya saja pemberian subsidi pada BBM dan Listrik yang pernah mengalami pencabutan subsidi mengapa demikian? Sebab subsidi yang diberikan tersebut dirasa kurang tepat sasaran karena yang menikmati subsidi pemerintah bukan hanya masyarakat ekonomi kebawah melainkan masyarakat ekonomi keatas(elit).

Seharusnya subsidi itu sendiri bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat lemah. Mungkin lebih tepat jika subsidi tersebut dialokasi untuk bidang pendidikan serta membantu usaha – usaha yang dilakukan masyarakat golongan bawah, mungkin hal tersebut akan lebih efektif. Pemerintah pun harus menjalankan tugasnya sebagai pencipta iklim yang bagus dalam perekonomian, bukannya justru membuat masyarakat golongan bawah semakin terjepit.

4.       Berdasarkan soal no. 3 apakah saudara mendukung atau tidak mendukung kegiatan tersebut, berikan alasannya!
Pencabutan subsidi tidak selamanya berdampak negatif, mengapa demikian? Dampak dari pencabutan subsidi ini dapat dilihat dari dua sisi yaitu positf dan negatifnya. Misalnya dari sisi positifnya, pencabutan subsidi pemerintah ini dapat memberikan stimulus bagi para pengusaha kelas kecil maupun  kelas atas untuk semakin bekerja keras  bersaing secara sehat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu juga dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada pemerintah atau membuat masyarakat menjadi lebih mandiri dan kreatif.

 Walaupun sebenarnya jika dilihat dari sisi lain pencabutan subsidi pemerintah ini terkadang membuat masyarakat golongan  bawah menjadi semakin terpuruk. Dari keterpurukan tersubut dalam mengakibatkan berbagai tindak kejahatan, serta gangguan mental. Jika dilihat dari sisi tersebut saya tidak mendukung kebijakkan pemerintah ini dalam pencabutan subsidi, akan tetapi saya akan mendukung jika pemerintah mencabut subsidinya dengan mempertimbangkan akibat – akibat dari kebijakan yang akan diambil tersebut.

Misalnya jika pemerintah hendak menghapus subsidi pada suatu komoditas alangkah baiknya jika subsidi tersebut dialokasikan untuk komoditas lain yang tentunya dapat meringankan beban masyarakat golongan kebawah.




Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar