Selasa, 06 Oktober 2015

JENIS JENIS KOPERASI MENURUT UU KOPERASI



1.      JENIS KOPERASI MENURUT UU NO 12 TAHUN 1967
Ditinjau dari UU NO 12 Tahun 1967 mengenai jenis – jenis koperasi yang tercantum di dalam  pasal 17 bagian 6 yang isinya memuat :
a.       Jenis – Jenis Koperasi Berdasarkan Lapangan Usahanya
1)      Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan barang – barang yang di butuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari – hari maupun barang – barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
2)      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bertujuan untuk mencegah para anggotanya terjerat oleh kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang untuk keperluan hidupnya, dengan cara  menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah – rendahnya.
3)      Koperasi Produksi
Koperasi yang kegiatannya untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasanya diproduksi serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
4)      Koperasi Serba Usaha
Koperasi yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan para anggotanya.
b.      Jenis – jenis koperasi berdasarkan golongan masyarakat yang mendirikannya.
1)   Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
2)      Koperasi Di Lingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA, PRIMKOPOL)
Koperasi yang merupakan wadah penampungan kegiatan – kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
3)      Koperasi Wanita, Koperasi Guru, Koperasi Kaum Veteran, Koperasi Kaum Pensiun dan sebagainya
Koperasi yang berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanyadalam golongan masing – masing.

2.      JENIS KOPERASI MENURUT UU NO 25 TAHUN 1992
Di tinjau dari UU NO 25 Tahun 1992 mengenai jenis – jenis koperasi yang tercantum pada :
·         Pasal 15, yang berbunyi :
“Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder”
·         Pasal 16, yang berbunyi :
“Jenis Koperasi di dasarkan pada kesamaan dan kepentingan ekonomi anggotanya”
·         Pasal 7, yang berbunyi :
Ayat (1) :  “Koperasi Primer didirikan paling sedikit oleh 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi”
Ayat (2) :  “Koperasi Sekunder didirikan paling sedikit oleh tiga koperasi primer”

3.      JENIS KOPERASI MENURUT UU NO 17 TAHUN 2012
Di tinjau dari UU NO 17 Tahun 2012 mengenai jenis – jenis koperasi yang tercantum pada :
·         Pasal 83, yang berbunyi :
“Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 terdiri dari Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa dan Koperasi Simpan Pinjam”
·         Pasal 84, yang berbunyi :
Ayat (1) : “Koperasi Konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non- anggota”
Ayat (2) : “Koperasi Produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota”
Ayat (3) : “Koperasi Jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non- simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non- anggota”
Ayat (4) : “Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu – satunya usaha yang melayani anggota”

Referensi