Senin, 23 November 2015

Tugas Ekonomi Koperasi



1.      Apakah Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Koperasi?
Ekonomi Pancasila merupakan hal pokok dari sistem ekonomi Indonesia yang telah diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945. Suatu sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Menurut Boediono (Wakil Presiden RI), sistem Ekonomi Pancasila dicirikan oleh lima hal sebagai berikut:
1. Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional
2. Manusia adalah “economic man” sekaligus “social and religious man”.
3. Ada kehendak sosial yang kuat ke arah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
4. Prioritas utama kebijakan diletakkan pada penyusunan perekonomian nasional yang tangguh.
5. Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.

2.      Jelaskan makna dari logo koperasi yang baru!

BENTUK       :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna  bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;

2.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
     melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Ø    Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
Ø   Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
Ø  Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Ø  Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

4.    Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

5.    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;

6.    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
Ø  Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Ø  Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;

3.      Mengapa koperasi masih tertinggal dibandingkan dengan BUMN maupun Swasta?
Dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga perekonomian. Ketiga pilar tersebut adalah :

1. Koperasi
Keberadaan Koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) , Koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional ” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992 , menyebutkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pada pengertian Koperasi di atas, menunjukkan bahwa Koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun Koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945. Oleh karena itulah selama ini diketahui bahwa perkembangan Koperasi dan peranannya dalam perekonomian nasional belum memenuhi harapan, khususnya dalam  memenuhi harapan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Dalam kenyataannya perkembangan Koperasi masih jauh tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya, yaitu sektor pemerintah (BUMN) dan sektor swasta (BUMS). Padahal diketahui Koperasi merupakan satu-satunya sektor usaha yang keberadaannya diakui secara konstitutional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945 berserta penjelasannya. Namun, demikian pada masa krisis moneter dan ekonomi pada Tahun 1997 sampai Tahun 2000-an, justru Koperasi dan usaha kecil yang tetap eksis sementara usaha besar mengalami goncangan hebat bahkan banyak yang mengalami kebangkrutan. Tentu saja hal ini merupakan sesuatu yang patut dicermati, disatu sisi peranan Koperasi dalam perekonomian nasional masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya. Pada sisi lain keberadaan Koperasi.
Dan usaha kecil pada masa krisis moneter/ekonomi justru memberi peranan yang cukup berarti bagi 2masyarakat (khususnya masyarakat kecil). Kondisi demikian mengindikasikan bahwa sebenarnya Koperasi masih dapat dikembangkan, apalagi payung hukum Koperasi Indonesia sudah sangat jelas mengatakan bahwa Koperasi sebagai badan usaha. Hal ini memposisikan Koperasi untuk dapat dikelola secara professional, sehingga diharapkan kelak keberadaannya dapat benar-benar menjadi sokoguru perekonomian nasional.

2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan ( Perusahaan Jawatan ) , Perum ( Perusahaan Umum ) , dan Persero ( Perusahaan Perseroan ) . Pada sistem ekonomi kerakyatan , BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.

3. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan
pemilikan modal.

Ketiga pilar tersebut merupakan pondasi perekonomian Indonesia yang mempengaruhi kemajuan perekonomian Indonesia. Pilar pertama (koperasi) merupakan sebuah usaha yang diperuntukkan bagi kesejahteraan kelompok secara khusus dan masyarakat luas secara umum sedangkan pilar kedua dan ketiga (BUMN dan BUMS) memiliki tujuan untuk mengumpulkan laba yang sebesar-besarnya. Berdasarkan informasi dari salah satu surat kabar, dari ketiga pilar tersebut, perekonomian Indonesia didominasi oleh BUMS dengan prosentase sebesar 80%, kemudian disusul dengan BUMN dengan prosentase 18% sedangkan koperasi hanya menyumbang sebesar 2%. Kondisi ini sangat ironis karena pada awalnya koperasi disebut-sebut sebagi soko guru perekonomian nasional akan tetapi pada kenyataannya perkembangan koperasi sangat lambat jika dibandingkan dengan BUMN dan BUMS.
Perkembangan koperasi tidak sepesat di negara maju dikarenakan :
1)      Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up )tetapi dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.
2)      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal.
3)      Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
4)      Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan.
5)      Koperasi kecil kerap kesulitan mendapat pinjaman modal untuk pengembangan usaha.
Kondisi BUMN juga tidak begitu berbeda dengan koperasi. Dalam kurun waktu 50 tahun dibentuk, BUMN secara umum belum menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Pemerintah Indonesia masih harus melunasi hutang luar negerinya, salah satu caranya adalah dengan melakukan privatisasi BUMN.
Privatisasi adalah pengalihan asset yang sebelumnya dikuasai oleh negara menjadi milik swasta. Privatisasi BUMN di Indonesia mulai dicanangkan pemerintah sejak tahun 1980-an. BUMN-BUMN yang telah diprivatisasi seperti PT. Telkom (Persero) Tbk, PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank BNI 46 (Persero) Tbk., PT. Indosat (Persero) Tbk., PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk, dan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Selain itu, ada beberapa BUMN yang mengalami kerugian dalam kegiatan operasionalnya.
Secara keseluruhan perekonomian Indonesia masih tidak seimbang, karena masih didominasi oleh pihak swasta.

Kesimpulan :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kemakmuran rakyat diutamakan. Pada kenyataannya, sistem perekonomian Indonesia saat ini cenderung menuju ke arah kapitalis atau yang lebih dikenal dengan neoliberalisme. Hal ini dapat dilihat dari :
1. Banyak BUMN yang sudah diprivatisasi
2. Pihak swasta lebih banyak mendominasi pasar
3. Lebih banyak produk-produk MNC yang beredar di pasaran
4. Indonesia telah menandatangani perjanjian WTO (perdagangan pasar bebas)
5. Banyaknya modal asing yang masuk ke Indonesia
6. Pihak asing maupun swasta bisa mengontrol pemerintah
Dalam sistem perekonomian di Indonesia dikenal 3 pilar utama penyangga perekonomian. Ketiga pilar tersebut adalah Koperasi, BUMN, dan BUMS. Pada awalnya koperasi diharapkan dapat menjadi soko guru perekonomian nasional dimana nantinya koperasi dapat memberikan korntribusi yang paling besar dibandingkan dengan BUMN dan BUMS bagi perekonomian Indonesia. Pada kenyataannya, justru yang memberikan kontribusi yang paling besar berasal dari BUMS.

REFERENSI

Minggu, 22 November 2015

Tugas Ekonomi Koperasi




1.     Perkembangan Koperasi di Indonesia di latarbelakangi oleh ideologi, sistem perekonomian, dan budaya suatu bangsa. Coba jelaskan perbedaan pokok konsep koperasi di Indonesia!

Negara indonesia menganut Konsep Koperasi Negara Berkembang, dalam konsep koperasi negara berkembang memiliki ciri – ciri yaitu adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi. Campur tangan ini pun dapat dilakukan oleh masyarakat melalui kemampuan sumber daya manusia dan modal yang sangat terbatas dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, dengan sukarela berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai dengan Budaya Bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (Ideologi ) yang dijadikan inspirasi untuk merancang sistem perekonomian Indonesia yang berlandaskan Ekonomi Kerakyatan yang dikenal dengan sistem demokrasi Ekonomi.
          Sehingga perkembangan koperasi di Indonesia disesuaikan dengan nilai – nilai pancasila serta di campur tangani oleh pemerintah sebab masyarakat Indonesia sendirilah yang masih memiliki pengetahuan rendah mengenai koperasi sehingga dalam kondisi inilah peran pemerintah dibutuhkan.

2.    Istilah koperasi, gotong royong dan tolong menolong mengandung makna “kerja sama”. Jelaskan perbedaan pokok dari makna kerja sama pada masing – masing istilah tersebut!

Kegiatan yang ada pada Koperasi sering dikatakan sebagai bentuk dari  gotong royong maupun tolong - menolong yang sebenarnya sama – sama mempunyai makna kerja sama. Perbedaan dari kedua istilah tersebut yaitu :

    •      Gotong royong : Adanya suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama – sama oleh individu – individu, maupun kelompok dengan kelompok dengan cara pembagian tugas. Gotong royong ini bersifat sukarela dan terencana dengan tujuan untuk meringkan suatu pekerjaan atau kegiatan yang sedang dilakukan sehingga akan cepat selesai.
    •    Tolong – menolong : Adanya suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dengan maksud untuk meringkan atau membantu pekerjaan orang lain. Dalam kehidupan sehari – hari tentunya kita membutuhkan orang lain, misalnya saja untuk menolong kita dalam suatu hal yang kita anggap bahwa kita tidak mampu mengerjakannya sehingga kita membutuhkan orang lain untuk membantu atau mengarahkan kita dalam melakukan hal tersebut. Tolong menolong ini bersifat sukarela dan tidak terencana.

Jadi, dalam melaksanakan segala bentuk kegiatan koperasi memiliki dua bentuk yaitu dengan melalui gotong royong maupun tolong menolong. Gotong royong dilakukan dengan cara membagi – bagi tugas yang ada kepada para anggota koperasi, yang sifatnya terencana karena pembagian ini tentunya sudah diatur sesuai dengan kemampuan para anggotanya sehingga pekerjaan akan semakin ringan dan menghemat waktu yang ada.
 Selain itu, kegiatan di koperasi pun dapat dilakukan dengan cara tolong menolong yang ditandai dengan adanya anggota yang bersedia untuk membantu pekerjaan anggota lain, yang sifatnya tidak terencana karena tolong menolong ini tidak tentu terjadi setiap hari. Tujuannya untuk meringankan pekerjaan anggota lainnya.

3.    Uraikan secara singkat apa yang dimaksud dengan struktur organisasi koperasi dan apa bedanya dengan pengorganisasian (organizing) koperasi?

Struktur organisasi terdiri dari :
a.    Anggota koperasi,  baik sebagai konsumen akhir maupun pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
b.    Badan usaha koperasi,  sebagai satu kesatuan dari anggota pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c.    Organisasi koperasi,  badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun bukan anggota.
Struktur organisasi koperasi tidak hanya mencakup segi intern koperasi tetapi juga mencakup ekstern koperasi. Sebagai badan usaha yang merupakan gerakan ekonomi rakyat, dua segi tersebut harus dilihat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
a.      Segi intern organisasi koperasi meliputi unsur – unsur kelengkapan yang ada dalam organisasi koperasi tersebut. Contoh : unsur pengurus, pengawas, pengelola dan anggota.
b.     Segi ekstern organisasi koperasi adalah hubungan dan kedudukan koperasi terhadap organisasi koperasi lainnya, baik yang sama tingkatnya  maupun koperasi yang lebih tinggi tingkatannya, seperti koperasi pusat, gabungan koperasi serta induk koperasi.

4.    Jelaskan praktek khas organisasi koperasi dan manajemennya!

Praktek khas organisasi koperasi dan manajemennya terdiri dari tiga hal yaitu :
a.      Berdasarkan kekeluargaan, kebijakan yang dipakai memperhatikan fleksibilitas masing – masing anggota. Aturan yang dipakai bersifat memudahkan anggota.
b.     Keanggotaan sukarela dan terbuka, setiap anggota bebas dan berhak dalam menentukkan sikap untuk tetap dan meninggalkan kongsi tersebut.
c.      Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi, keputusan yang mutlak adalah keputusan rapat anggota.