1.
Apakah
Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Koperasi?
Ekonomi
Pancasila merupakan hal pokok dari sistem ekonomi Indonesia yang telah
diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945. Suatu sistem ekonomi yang digali dan
dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa
prinsip dasar yang ada tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip
kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam
ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Menurut Boediono (Wakil Presiden RI), sistem Ekonomi Pancasila dicirikan
oleh lima hal sebagai berikut:
1. Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional
2. Manusia adalah “economic man” sekaligus “social and religious man”.
3. Ada kehendak sosial yang kuat ke arah egalitarianisme dan kemerataan
sosial.
4. Prioritas utama kebijakan diletakkan pada penyusunan perekonomian
nasional yang tangguh.
5. Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan
kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai
pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita
koperasi.
2.
Jelaskan
makna dari logo koperasi yang baru!
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan
dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu
berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif
sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Ø Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
Ø Sebagai dasar perekonomian masional
yang bersifat kerakyatan;
Ø Sebagai penjunjung
tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Ø Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan
dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti
kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks
Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya
ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun
antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem
sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan
pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin,
tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan
administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan
falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
Ø Tulisan : Koperasi
Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Ø Gambar : 4
(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
3.
Mengapa
koperasi masih tertinggal dibandingkan dengan BUMN maupun Swasta?
Dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada
tiga pilar utama yang menyangga perekonomian. Ketiga pilar tersebut adalah :
1. Koperasi
Keberadaan Koperasi di Indonesia berlandaskan
pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal
33 ayat (1) , Koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional ”
dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992 , menyebutkan bahwa Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pada pengertian Koperasi di atas,
menunjukkan bahwa Koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai
bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun Koperasi
juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.
Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan
demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945. Oleh karena itulah
selama ini diketahui bahwa perkembangan Koperasi dan peranannya dalam
perekonomian nasional belum memenuhi harapan, khususnya dalam memenuhi harapan sebagai sokoguru
perekonomian nasional.
Dalam kenyataannya perkembangan Koperasi masih jauh tertinggal dibandingkan
dengan dua pelaku ekonomi lainnya, yaitu sektor pemerintah (BUMN) dan sektor
swasta (BUMS). Padahal diketahui Koperasi merupakan satu-satunya sektor usaha
yang keberadaannya diakui secara konstitutional sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 33 UUD 1945 berserta penjelasannya. Namun, demikian pada masa krisis
moneter dan ekonomi pada Tahun 1997 sampai Tahun 2000-an, justru Koperasi dan
usaha kecil yang tetap eksis sementara usaha besar mengalami goncangan hebat
bahkan banyak yang mengalami kebangkrutan. Tentu saja hal ini merupakan sesuatu
yang patut dicermati, disatu sisi peranan Koperasi dalam perekonomian nasional
masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya. Pada sisi
lain keberadaan Koperasi.
Dan usaha kecil pada masa krisis moneter/ekonomi justru memberi peranan
yang cukup berarti bagi 2masyarakat (khususnya masyarakat kecil).
Kondisi demikian mengindikasikan bahwa sebenarnya Koperasi masih dapat
dikembangkan, apalagi payung hukum Koperasi Indonesia sudah
sangat jelas mengatakan bahwa Koperasi sebagai badan usaha. Hal ini
memposisikan Koperasi untuk dapat dikelola secara professional, sehingga
diharapkan kelak keberadaannya dapat benar-benar menjadi sokoguru perekonomian
nasional.
2. BUMN (Badan Usaha Milik
Negara)
BUMN
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan ( Perusahaan Jawatan ) , Perum (
Perusahaan Umum ) , dan Persero ( Perusahaan Perseroan ) . Pada sistem ekonomi
kerakyatan , BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang
diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.
3. BUMS (Badan Usaha Milik
Swasta)
BUMS
adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha
yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk
memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola
sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan
dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya
mengandalkan kekuatan
pemilikan modal.
Ketiga pilar tersebut merupakan pondasi
perekonomian Indonesia yang mempengaruhi kemajuan perekonomian Indonesia. Pilar
pertama (koperasi) merupakan sebuah usaha yang diperuntukkan bagi kesejahteraan
kelompok secara khusus dan masyarakat luas secara umum sedangkan pilar kedua
dan ketiga (BUMN dan BUMS) memiliki tujuan untuk mengumpulkan laba yang
sebesar-besarnya. Berdasarkan informasi dari salah satu surat kabar, dari
ketiga pilar tersebut, perekonomian Indonesia didominasi oleh BUMS dengan
prosentase sebesar 80%, kemudian disusul dengan BUMN dengan prosentase 18%
sedangkan koperasi hanya menyumbang sebesar 2%. Kondisi ini sangat ironis
karena pada awalnya koperasi disebut-sebut sebagi soko guru perekonomian
nasional akan tetapi pada kenyataannya perkembangan koperasi sangat lambat jika
dibandingkan dengan BUMN dan BUMS.
Perkembangan koperasi tidak sepesat di negara
maju dikarenakan :
1) Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up )tetapi
dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan
dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang
disosialisasikan ke bawah.
2) Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan
sosialisasi yang belum optimal.
3) Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi
koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
4) Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, koperasi banyak dibantu
pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan.
5) Koperasi kecil kerap kesulitan mendapat pinjaman modal untuk pengembangan
usaha.
Kondisi
BUMN juga tidak begitu berbeda dengan koperasi. Dalam kurun waktu 50 tahun
dibentuk, BUMN secara umum belum menunjukkan kinerja yang menggembirakan.
Pemerintah Indonesia masih harus melunasi hutang luar negerinya, salah satu
caranya adalah dengan melakukan privatisasi BUMN.
Privatisasi adalah
pengalihan asset yang sebelumnya dikuasai oleh negara menjadi milik swasta.
Privatisasi BUMN di Indonesia mulai dicanangkan pemerintah sejak tahun 1980-an.
BUMN-BUMN yang telah diprivatisasi seperti PT. Telkom (Persero) Tbk, PT.
Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank
BNI 46 (Persero) Tbk., PT. Indosat (Persero) Tbk., PT. Aneka Tambang (Persero)
Tbk, dan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Selain itu, ada beberapa BUMN yang
mengalami kerugian dalam kegiatan operasionalnya.
Secara keseluruhan perekonomian
Indonesia masih tidak seimbang, karena masih didominasi oleh pihak swasta.
Kesimpulan :
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kemakmuran
rakyat diutamakan. Pada kenyataannya,
sistem perekonomian Indonesia saat ini cenderung menuju ke arah kapitalis
atau yang lebih dikenal dengan neoliberalisme. Hal ini dapat dilihat dari :
1. Banyak BUMN yang sudah diprivatisasi
2. Pihak swasta lebih banyak
mendominasi pasar
3. Lebih banyak
produk-produk MNC yang beredar di pasaran
4. Indonesia telah
menandatangani perjanjian WTO (perdagangan pasar bebas)
5. Banyaknya modal asing
yang masuk ke Indonesia
6. Pihak asing maupun swasta
bisa mengontrol pemerintah
Dalam sistem perekonomian di Indonesia dikenal 3
pilar utama penyangga perekonomian. Ketiga pilar tersebut adalah Koperasi,
BUMN, dan BUMS. Pada awalnya koperasi diharapkan dapat menjadi soko guru
perekonomian nasional dimana nantinya koperasi dapat memberikan korntribusi
yang paling besar dibandingkan dengan BUMN dan BUMS bagi perekonomian
Indonesia. Pada kenyataannya, justru yang memberikan kontribusi yang paling
besar berasal dari BUMS.
REFERENSI