TUGAS PEREKONOMIAN
INDONESIA
Disusun oleh:
Arista Faoziyanti(21214652)
1.
UUD 1945 pasal 33 memandang Koperasi
sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional, Mengapa koperasi dijadikan sebagai
Soko Guru Perekonomian dan Pelopor Pasal 33 menurut Moh Hatta?
Indonesia mempunyai 3 kelompok pelaku bisnis dalam perekonomian yang
terdiri dari :
·
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
·
Badan
Usaha Koperasi (BUK)
·
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Jika ditinjau dari kepemilikannya BUMN merupakan kelompok
pelaku bisnis yang pertama dan merupakan milik negara namun mengapa
justru Koperasi lah yang dijadikan sebagai soko guru perekonomian nasional?
Pertama, kita tinjau dari tujuan
pembangunan ekonomi itu sendiri yaitu untuk mencapai kemakmuran rakyat. ketentuan
tersebut diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat (1) berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Menurut para ahli
ekonomi, lembaga atau badan usaha yang paling sesuai dengan bunyi pasal 33 ayat
(1) tersebut adalah “Koperasi” .
Kedua, kita tinjau dari
pengertian Koperasi itu sendiri yang berarti Suatu badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan
hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam
koperasi, modal dan segala kegiatan dilakukan secara bersama – sama dan hasil
yang diperoleh untuk kesejahteraan anggotanya secara bersama – sama.
Ketiga, kita tinjau dari
sisi pengertian Soko Guru itu sendiri. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti
dari Soko Guru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna
dari istilah koperasi sebagai soko guru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang
punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan
sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Koperasi
dikatakan sebagai sokoguru perekonomian nasional hal tersebut sesuai
dengan bunyi UUD 1945
pasal 33 ayat (1) , yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian.
Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi
dijadikan sebagai soko guru
perekonomian nasional karena:
- Koperasi mendidik sikap self-helping
- Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri
- Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
- Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
2.
Apakah yang dimaksud dengan Asas Manfaat pada pembangunan nasional
dalam setiap pelaksanaan pembangunan?
Pembangunan Nasional
memiliki 9 asas yang harus diperhatikan dalam setiap pembangunan (GBHN, 1988)
diantara yaitu Asas Manfaat. Adapun isi
dari Asas
Manfaat tersebut yaitu “bahwa segala
usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar –
besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai – nilai luhur
budaya bangsa dan pelestarian fungsi lingkungan berkesinambungan dan
berkelanjutan.”
3. Kebijakan pemerintah terkait dengan
adanya penhapusan subsidi pemerintah pada berbagai komoditas strategis seperti
(BBM dan Listrik) secara bertahap dan diserahkan kepada mekanisme pasar hal ini
berdampak harga – harga menjadi meningkat, berdasarkan uraian tersebut jika
dihubungkan dengan sistem ekonomi yang ada bagaimana pendapat menurut saudara?
Indonesia merupakan suatu negara yang menerapkan sistem
ekonomi pancasila dalam perekonomiannya. Hal ini berarti sistem perekonomian
yang dijalankan harus berpedoman pada pancasila. Yang menjelaskan bahwa pada
sistem inilah masyarakat yang memegang aktif dalam kegiatan perekonomian,
sementara pemerintah sebagai pencipta iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan
perkembangan dunia usaha.
Kasus penghapusan subsidi pemerintah pada berbagai komoditas strategis seperti (BBM atau
Listrik) yang kemudian diserahkan kepada mekanisme pasar merupakan contoh dari
sistem perekonomian Indonesia itu sendiri, mengapa demikian? Sebab salah satu
ciri sistem ekonomi pancasila yaitu bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat. Dalam kasus ini tujuan
pemerintah melakukan penghapusan subsidi pada berbagai komoditas strategis dapat
dilihat dari dua sisi yaitu untuk menstimulus rakyat Indonesia untuk semakin
giat dalam berusaha dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup walaupun
sebenarnya akibat dari kenaikkan harga pada beberapa komoditas membuat
masyarakat golongan bawah semakin terjepit perekonomiannya.
Selain itu, kemungkinan pencabutan subsidi tersebut
karena dirasa tidak tepat sasaran. Sehingga pemerintah mencabutnya dan
kemungkinan akan mengalokasikan subsidi tersebut pada beberapa komoditas lain
yang dirasa akan tepat sasaran. Misalnya saja pemberian subsidi pada BBM dan
Listrik yang pernah mengalami pencabutan subsidi mengapa demikian? Sebab subsidi
yang diberikan tersebut dirasa kurang tepat sasaran karena yang menikmati
subsidi pemerintah bukan hanya masyarakat ekonomi kebawah melainkan masyarakat
ekonomi keatas(elit).
Seharusnya subsidi itu sendiri bertujuan untuk membantu
perekonomian masyarakat lemah. Mungkin lebih tepat jika subsidi tersebut
dialokasi untuk bidang pendidikan serta membantu usaha – usaha yang dilakukan
masyarakat golongan bawah, mungkin hal tersebut akan lebih efektif. Pemerintah pun
harus menjalankan tugasnya sebagai pencipta iklim yang bagus dalam
perekonomian, bukannya justru membuat masyarakat golongan bawah semakin
terjepit.
4.
Berdasarkan soal no. 3 apakah saudara
mendukung atau tidak mendukung kegiatan tersebut, berikan alasannya!
Pencabutan subsidi tidak selamanya berdampak negatif,
mengapa demikian? Dampak dari pencabutan subsidi ini dapat dilihat dari dua
sisi yaitu positf dan negatifnya. Misalnya dari sisi positifnya, pencabutan subsidi
pemerintah ini dapat memberikan stimulus bagi para pengusaha kelas kecil maupun
kelas atas untuk semakin bekerja keras bersaing secara sehat untuk memenuhi kebutuhan
hidup. Selain itu juga dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada
pemerintah atau membuat masyarakat menjadi lebih mandiri dan kreatif.
Walaupun sebenarnya
jika dilihat dari sisi lain pencabutan subsidi pemerintah ini terkadang membuat
masyarakat golongan bawah menjadi
semakin terpuruk. Dari keterpurukan tersubut dalam mengakibatkan berbagai
tindak kejahatan, serta gangguan mental. Jika dilihat dari sisi tersebut saya
tidak mendukung kebijakkan pemerintah ini dalam pencabutan subsidi, akan tetapi
saya akan mendukung jika pemerintah mencabut subsidinya dengan mempertimbangkan
akibat – akibat dari kebijakan yang akan diambil tersebut.
Misalnya jika pemerintah hendak menghapus subsidi pada
suatu komoditas alangkah baiknya jika subsidi tersebut dialokasikan untuk
komoditas lain yang tentunya dapat meringankan beban masyarakat golongan
kebawah.
Daftar Pustaka