Bab I
Pendahuluan
Sistem Ekonomi adalah suatu cara
untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat
baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu
dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.
Menurut Gilarso (1992:486) sistem
ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat
(para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan
kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya)
sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat
dihindari.
Sedangkan
McEachern berpendapat bahwa sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat
mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk
siapa barang dan jasa diproduksi (what, how, dan for whom).
Ada
berbagai macam sistem ekonomi di dunia ini diantaranya yaitu Sistem Ekonomi Tradisional, Sistem
Ekonomi Sosialis, Sistem Ekonomi Liberal, Sistem Ekonomi Campuran dan Sistem
Ekonomi Pancasila. Tentunya dari kelima macam sistem ekonomi tersebut terdapat
perbedaan yang mendasar. Dan pada kali ini saya akan membahas mengenai sistem
perekonomian liberal beserta contoh kasus perekonomian liberal di indonesia.
Sistem
Ekonomi Liberal dikenal sebagai
sistem ekonomi Kapitalis/Pasar. Sistem ekonomi liberal yaitu suatu sistem ekonomi dimana ekonomi tersebut diatur oleh kekuatan pasar ( permintaan dan penawaran), Sistem ekonomi liberal menghendaki adanya kebebasan individu melakukan kegiatan ekonomi. Sehingga dalam sistem perekonomian ini, setiap
individu dalam melakukan
tindakan ekonomi tidak mendapat
campur tangan dari pemerintah,
ini dikatakan sebagai suatu kondisi di mana pemerintah
benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam istilah
ekonomi disebut laissez-faire.
Negara-negara
yang menganut sistem ekonomi liberal adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis,
Belgia, Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia yang pernah menganut sistem
ekonomi liberal pada tahun 1950-an.
Sistem Ekonomi Liberal
memiliki beberapa ciri diantaranya yaitu :
1.
Motif mencari laba terpusat pada kepentingan
individu
2.
Menerapkan sistem persaingan bebas
3.
Peranan pemerintah dibatasi
4.
Kegiatan
selalu mempertimbangkan keadaan pasar
5.
Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
6.
Peranan modal sangat penting
7.
Masyarakat
diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi
8.
Masyarakat
terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya
produksi dan masyarakat
pekerja (buruh)
9.
Timbul
persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
Kelebihan Sistem Ekonomi Liberal :
1.
Menumbuhkan
inisiatif dan kerasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak
perlu lagi menunggu perintah dari pemerintah.
2.
Timbul
persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
3.
Setiap
individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan
mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
4.
Efisiensi
dan efektifitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari
keuntungan.
5.
Mengahsilkan
barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar
masyarakat.
Kekurangan Sistem Ekonomi Liberal :
1.
Terjadinya
persaingan bebas yang tidak sehat.
2.
Banyak
terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh
individu.
3.
Banyak
terjadinya monopoli masyarakat.
4.
Masyarakat
yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
5.
Pemerataan
pendapatan sulit dilakukan, karena persaingan bebas tersebut.
Bab II
Pembahasan
Contoh Kasus Perekonomian Liberal di Indonesia
yaitu Freeport di Papua yang dikuasai Infestor asing dari Amerika.
PT. Freeport
Indonesia (PTFI atau Freeport) adalah sebuah perusahaan pertambangan yang
mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Perusahaan
ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang
Grasberg. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua,
masing-masing tambang Ertsberg (dari 1967 hingga 1988) dan tambang Grasberg
(sejak 1988), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Freeport-McMoRan berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan US$ 6,555
miliar pada tahun 2007.
Mining
Internasional, sebuah majalah perdagangan, menyebut tambang emas Freeport
sebagai yang terbesar di dunia. Freeport memperoleh kesempatan untuk mendulang
mineral di Papua melalui tambang Ertsberg sesuai Kontrak Karya Generasi I (KK
I) yang ditandatangani pada tahun 1967. Freeport adalah perusahaan asing
pertama yang mendapat manfaat dari KK I. Dalam perjalanannya, Freeport telah
berkembang menjadi salah satu raksasa dalam industri pertambangan dunia, dari
perusahaan yang relatif kecil. Hal ini sebagian besar berasal dari keuntungan
yang spektakuler sekaligus bermasalah yang diperoleh dari operasi pertambangan
tembaga, emas, dan perak di Irian Jaya, Papua.
.
KK I dengan Freeport ini terbilang sangat longgar, karena hampir sebagian besar
materi kontrak tersebut merupakan usulan yang diajukan oleh Freeport selama
proses negosiasi, artinya lebih banyak disusun untuk kepentingan Freeport.
Dalam operasi pertambangan, pemerintah Indonesia tidak mendapatkan manfaat yang
proposional dengan potensi ekonomi yang sangat besar di wilayah pertambangan
tersebut. Padahal bargaining position pemerintah Indonesia terhadap Freeport
sangatlah tinggi, karena cadangan mineral tambang yang dimiliki Indonesia di
wilayah pertambangan Papua sangat besar bahkan terbesar di dunia.
.
Selain itu,
permintaan akan barang tambang tembaga, emas dan perak di pasar dunia relatif
terus meningkat. Dengan kondisi cadangan yang besar, Freepot memiliki jaminan
atas future earning. Apalagi, bila ditambah dengan kenyataan bahwa biaya
produksi yang harus dikeluarkan relatif rendah karena karakteristik tambang
yang open pit. Demikian pula emas yang semula hanya merupakan by-product,
dibanding tembaga, telah berubah menjadi salah satu hasil utama pertambangan.
Freeport sudah sejak lama berminat memperoleh konsesi penambangan tembaga di
Irian Jaya.
KK I Freeport
disusun berdasarkan UU No 1/67 tentang Pertambangan dan UU No. 11/67 tentang
PMA. KK antara pemerintah Indonesia dengan Freeport Sulphur Company ini
memberikan hak kepada Freeport Sulphur Company melalui anak perusahaannya
(subsidary) Freeport Indonesia Incorporated (Freeport), untuk bertindak sebagai
kontraktor tunggal dalam eksplorasi, ekploitasi, dan pemasaran tembaga Irian
Jaya. Lahan ekplorasi mencangkup areal seluas 10.908 hektar selama 30 tahun,
terhitung sejak kegiatan komersial pertama. KK I mengandung banyak sekali
kelemahan mendasar dan sangat menguntungkan bagi Freeport dan segelintir orang
yang duduk dikursi kekuasaan.
Bab III
Analisa Masalah
Freeport
memperoleh kesempatan untuk mengeksplorasi
mineral di Papua melalui tambang Ertsberg sesuai Kontrak Karya Generasi I (KK
I) yang ditandatangani pada tahun 1967. Freeport adalah perusahaan asing
pertama yang mendapat manfaat dari KK I. Dalam perjalanannya, Freeport telah berkembang
menjadi salah satu raksasa dalam industri pertambangan dunia, dari perusahaan
yang relatif kecil. Hal ini sebagian besar berasal dari keuntungan yang
spektakuler sekaligus bermasalah yang diperoleh dari operasi pertambangan
tembaga, emas, dan perak di Irian Jaya, Papua.
Dalam KK 1 bisa dikatakan freeport lebih banyak mendapat
keuntungan karena hampir sebagian materi kontrak yang dibahas merupakan usulan
yang diajukan oleh freeport. Selama operasi pertambangan pemerintah tidak mendapat
keuntungan yang maksimal di wilayah tersebut. Padahal freeport dapat menjadi
industri yang besar karena mendapat kesempatan untuk mengeksplorasi kekayaan
alam di tanah papua. Telah sekian lama pemerintah menutup mata terhadap
kebebasan pihak asing mengeksplorasi kekayaan indonesia serta kerusakan alam
yang sudah di akibatkan oleh pertambangan tersebut.
Selama 42 tahun beroperasi, Freeport telah
merusak tak hanya wilayah
pegunungan Grasberg dan Ertsberg, tetapi telah mengubah bentang alam seluas 166
km persegi di daerah aliran sungai Ajkwa, serta mencemari perairan di muara
sungai dan mengontaminasi sejumlah besar jenis makhluk hidup dan mengancam
perairan dengan air asam tambang berjumlah besar. Di wilayah operasi Freeport,
sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa
hidup mengais emas yang tersisa dilimbah Freeport. Di tanah sendiri kaum lemah harus merasakan
kesulitan walaupun di tanah mereka memiliki banyak sumber daya alam melimpah,
sementara kaum pemilik modal (kapitalisme) memiliki kekuasaan untuk
mengeksplorasi sumber daya alam tesebut.
Sejak
ditandatanganinya KK I, alur hidup suku Amungme, Kamoro, Dani, Nduga, Damal,
Moni, dan Mee (Ekari) berlangsung surut. Kerusakan lingkungan sebagai bentuk
destruktif aktivitas penambangan mengancam sumber alam bangsa
semakin meningkat. Dari
tahun ke tahun Freeport terus mereguk keuntungan dari tambang emas, perak, dan
tembaga terbesar di dunia, dan memberikan pendapatan yang tidak sebanding bagi
negara. Ketika suatu pihak memiliki modal besar maka ia memiliki
kesempatan untuk merauk keuntungan sebesar - besarnya tanpa memikirkan orang
lain yang menderita.
Sistem liberal ini dapat terjadi di
Indonesia dikarena kurang tegasnya pemerintah indonesia terhadap pihak swasta
yang memiliki usaha di negara ini. Tanpa adanya campur tangan dari pemerintah maka pihak kapitalis
akan semakin kuat sementara pihak yang lemah akan semakin tertindas. Pihak
kapitalis pun akan semakin mengambil keuntungan sebesar mungkin. Jika hal ini
terus terjadi maka kesenjangan ekonomi akan semakin terlihat. Dari Sistem liberalisme ini
jelas terlihat akan
memberikan keuntungan bagi pihak yang memiliki kekuatan dan modal yang besar
dalam mengelola sumber daya
yang ada, misalnya pertambangan di freeport yang sangat merugikan Papua dan
tentunya juga Indonesia.
Tambang freeport merupakan salah satu contoh sistem
ekonomi liberal di indonesia. Dikatakan demikian sebab, freeport memiliki
kewenangan untuk mengeksplorasi kekayaan alam di tanah papua. Pihak asing
memiliki kemampuan tersebut dikarenakan mereka lebih mampu serta memiliki
sumber daya manusia dan modal serta teknologi yang canggih jika dibandingkan
dengan Indonesia. Hal ini juga yang bisa menyebabkan pemerintah Indonesia
kurang tegas dalam menghadapi masalah ini. Freeport dikenal banyak memberikan
dampak negatif kepada indonesia khususnya penduduk papua. Dapat terlihat dari
penduduk di sekitar pertambangan masih banyak yang hidup kekurangan.
Untuk dapat mengurangi kerugian yang dialami Indonesia
pemerintah bisa melakukan beberapa cara seperti pemerintah harus lebih tegas
terhadap pihak asing yang melakukan usaha di indonesia bukan hanya freeport, pemerintah
harus mempertegas bentuk kerja sama yang dilakukannya dengan pihak asing jangan
sampai justru membuat Indonesia merasa dirugikan, pemerintah pun bisa membuat
peraturan mengenai lingkungan hidup supaya segala jenis usaha yang dilakukan
tetap memperhatikan kelestarian alam Indonesia, serta membatasi dan mengontrol aktivitas pertambangan di
indonesia supaya pihak asing tidak sewenang – wenang mengeruk kekayaan
indonesia.
Kesimpulan
Sistem Ekonomi Liberal tidak cocok di terapkan di
Indonesia karena sistem ini membuat kaum pemilik modal semakin kaya sedangkan
kaum bawah semakin tertindas. Ini dikarenakan Sistem Ekonomi Liberal lebih
mengutamakan kepentingan individu. Misalnya Freeport yang merupakan salah satu
kasus Sistem Ekonomi Liberal di Indonesia. Freeport merupakan industri milik
pihak asing yang melakukan kerjasama di Indonesia. Freeport mengambil kekayaan
alam di tanah papua berupa emas, tembaga serta perak yang permintaan di pasar
dunia semakin meningkat sehingga mengakibatkan pihak asing tersebut semakin
makmur. Sedangkan rakyat papua yang meninggali tanah tersebut masih banyak yang
hidup serba kekurangan.
Hal tersebut dapat
terjadi dikarenakan ketidakmampuan bangsa Indonesia mengolah sumber daya alam
yang tersedia sehingga pihak asinglah yang mengelolanya. Untuk itu, supaya Sistem
Ekonomi Liberal tidak diterapkan di Indonesia maka seharusnya pemerintah lebih
tegas serta ikut serta dalam kegiatan perekonomian supaya perekonomian di
Indonesia dapat terkontrol.
Daftar pustaka
Shapiro, ian (1986). Evolusi Hak dalam Teori Liberal. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
http://saniffa.wordpress.com/2009/12/23/sistem-ekonomi-liberal/
http://kapaupau.blogspot.com/2013/06/tinjauan-terhadap-masalah-pada-pt.html
http://papua-elkace.blogspot.com/2011/11/sejarah-dan-kebobrokan-pt-freeport.html
sangat membantu thx
BalasHapus