Selasa, 28 April 2015

Kasus Sistem Ekonomi Liberal di Indonesia



Bab I
Pendahuluan
          Sistem Ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.

          Menurut Gilarso (1992:486) sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari.

         Sedangkan McEachern berpendapat bahwa sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi (what, how, dan for whom).

Ada berbagai macam sistem ekonomi di dunia ini diantaranya yaitu Sistem Ekonomi Tradisional, Sistem Ekonomi Sosialis, Sistem Ekonomi Liberal, Sistem Ekonomi Campuran dan Sistem Ekonomi Pancasila. Tentunya dari kelima macam sistem ekonomi tersebut terdapat perbedaan yang mendasar. Dan pada kali ini saya akan membahas mengenai sistem perekonomian liberal beserta contoh kasus perekonomian liberal di indonesia.
Sistem Ekonomi Liberal dikenal sebagai sistem ekonomi Kapitalis/Pasar. Sistem ekonomi liberal yaitu suatu sistem ekonomi dimana ekonomi tersebut diatur oleh kekuatan pasar ( permintaan dan penawaran), Sistem ekonomi liberal menghendaki adanya kebebasan individu melakukan kegiatan ekonomi. Sehingga dalam sistem perekonomian ini, setiap individu dalam melakukan tindakan ekonomi tidak mendapat campur tangan dari pemerintah, ini dikatakan sebagai suatu kondisi di mana pemerintah benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam istilah ekonomi disebut laissez-faire.  
Negara-negara yang menganut sistem ekonomi liberal adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia yang pernah menganut sistem ekonomi liberal pada tahun 1950-an.
Sistem Ekonomi Liberal memiliki beberapa ciri diantaranya yaitu :
1.      Motif mencari laba terpusat pada kepentingan individu
2.      Menerapkan sistem persaingan bebas
3.      Peranan pemerintah dibatasi
4.      Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar
5.      Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
6.      Peranan modal sangat penting
7.      Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi
8.      Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya
produksi dan masyarakat pekerja (buruh)
9.      Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.

Kelebihan Sistem Ekonomi Liberal :
1.      Menumbuhkan inisiatif dan kerasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah dari pemerintah.
2.      Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
3.      Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
4.      Efisiensi dan efektifitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.
5.      Mengahsilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar masyarakat.

Kekurangan Sistem Ekonomi Liberal :
1.       Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat.
2.      Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
3.      Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
4.      Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
5.      Pemerataan pendapatan sulit dilakukan, karena persaingan bebas tersebut.


  Bab II
Pembahasan
Contoh Kasus Perekonomian Liberal di Indonesia yaitu Freeport di Papua yang dikuasai Infestor asing dari Amerika.
PT. Freeport Indonesia (PTFI atau Freeport) adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Ertsberg (dari 1967 hingga 1988) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Freeport-McMoRan berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan US$ 6,555 miliar pada tahun 2007.
Mining Internasional, sebuah majalah perdagangan, menyebut tambang emas Freeport sebagai yang terbesar di dunia. Freeport memperoleh kesempatan untuk mendulang mineral di Papua melalui tambang Ertsberg sesuai Kontrak Karya Generasi I (KK I) yang ditandatangani pada tahun 1967. Freeport adalah perusahaan asing pertama yang mendapat manfaat dari KK I. Dalam perjalanannya, Freeport telah berkembang menjadi salah satu raksasa dalam industri pertambangan dunia, dari perusahaan yang relatif kecil. Hal ini sebagian besar berasal dari keuntungan yang spektakuler sekaligus bermasalah yang diperoleh dari operasi pertambangan tembaga, emas, dan perak di Irian Jaya, Papua.
.         KK I dengan Freeport ini terbilang sangat longgar, karena hampir sebagian besar materi kontrak tersebut merupakan usulan yang diajukan oleh Freeport selama proses negosiasi, artinya lebih banyak disusun untuk kepentingan Freeport. Dalam operasi pertambangan, pemerintah Indonesia tidak mendapatkan manfaat yang proposional dengan potensi ekonomi yang sangat besar di wilayah pertambangan tersebut. Padahal bargaining position pemerintah Indonesia terhadap Freeport sangatlah tinggi, karena cadangan mineral tambang yang dimiliki Indonesia di wilayah pertambangan Papua sangat besar bahkan terbesar di dunia.
.
Selain itu, permintaan akan barang tambang tembaga, emas dan perak di pasar dunia relatif terus meningkat. Dengan kondisi cadangan yang besar, Freepot memiliki jaminan atas future earning. Apalagi, bila ditambah dengan kenyataan bahwa biaya produksi yang harus dikeluarkan relatif rendah karena karakteristik tambang yang open pit. Demikian pula emas yang semula hanya merupakan by-product, dibanding tembaga, telah berubah menjadi salah satu hasil utama pertambangan. Freeport sudah sejak lama berminat memperoleh konsesi penambangan tembaga di Irian Jaya.
KK I Freeport disusun berdasarkan UU No 1/67 tentang Pertambangan dan UU No. 11/67 tentang PMA. KK antara pemerintah Indonesia dengan Freeport Sulphur Company ini memberikan hak kepada Freeport Sulphur Company melalui anak perusahaannya (subsidary) Freeport Indonesia Incorporated (Freeport), untuk bertindak sebagai kontraktor tunggal dalam eksplorasi, ekploitasi, dan pemasaran tembaga Irian Jaya. Lahan ekplorasi mencangkup areal seluas 10.908 hektar selama 30 tahun, terhitung sejak kegiatan komersial pertama. KK I mengandung banyak sekali kelemahan mendasar dan sangat menguntungkan bagi Freeport dan segelintir orang yang duduk dikursi kekuasaan.


Bab III
Analisa Masalah
Freeport memperoleh kesempatan untuk mengeksplorasi mineral di Papua melalui tambang Ertsberg sesuai Kontrak Karya Generasi I (KK I) yang ditandatangani pada tahun 1967. Freeport adalah perusahaan asing pertama yang mendapat manfaat dari KK I. Dalam perjalanannya, Freeport telah berkembang menjadi salah satu raksasa dalam industri pertambangan dunia, dari perusahaan yang relatif kecil. Hal ini sebagian besar berasal dari keuntungan yang spektakuler sekaligus bermasalah yang diperoleh dari operasi pertambangan tembaga, emas, dan perak di Irian Jaya, Papua.
Dalam KK 1 bisa dikatakan freeport lebih banyak mendapat keuntungan karena hampir sebagian materi kontrak yang dibahas merupakan usulan yang diajukan oleh freeport. Selama operasi pertambangan pemerintah tidak mendapat keuntungan yang maksimal di wilayah tersebut. Padahal freeport dapat menjadi industri yang besar karena mendapat kesempatan untuk mengeksplorasi kekayaan alam di tanah papua. Telah sekian lama pemerintah menutup mata terhadap kebebasan pihak asing mengeksplorasi kekayaan indonesia serta kerusakan alam yang sudah di akibatkan oleh pertambangan tersebut.
 Selama 42 tahun beroperasi, Freeport telah merusak tak hanya wilayah pegunungan Grasberg dan Ertsberg, tetapi telah mengubah bentang alam seluas 166 km persegi di daerah aliran sungai Ajkwa, serta mencemari perairan di muara sungai dan mengontaminasi sejumlah besar jenis makhluk hidup dan mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar. Di wilayah operasi Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dilimbah Freeport.  Di tanah sendiri kaum lemah harus merasakan kesulitan walaupun di tanah mereka memiliki banyak sumber daya alam melimpah, sementara kaum pemilik modal (kapitalisme) memiliki kekuasaan untuk mengeksplorasi sumber daya alam tesebut.
Sejak ditandatanganinya KK I, alur hidup suku Amungme, Kamoro, Dani, Nduga, Damal, Moni, dan Mee (Ekari) berlangsung surut. Kerusakan lingkungan sebagai bentuk destruktif aktivitas penambangan mengancam sumber alam bangsa semakin meningkat. Dari tahun ke tahun Freeport terus mereguk keuntungan dari tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia, dan memberikan pendapatan yang tidak sebanding bagi negara. Ketika suatu pihak memiliki modal besar maka ia memiliki kesempatan untuk merauk keuntungan sebesar - besarnya tanpa memikirkan orang lain yang menderita.
Sistem liberal ini  dapat terjadi di Indonesia dikarena kurang tegasnya pemerintah indonesia terhadap pihak swasta yang memiliki usaha di negara ini. Tanpa adanya campur  tangan dari pemerintah maka pihak kapitalis akan semakin kuat sementara pihak yang lemah akan semakin tertindas. Pihak kapitalis pun akan semakin mengambil keuntungan sebesar mungkin. Jika hal ini terus terjadi maka kesenjangan ekonomi akan semakin terlihat. Dari Sistem liberalisme ini jelas terlihat akan memberikan keuntungan bagi pihak yang memiliki kekuatan dan modal yang besar dalam mengelola sumber daya yang ada, misalnya pertambangan di freeport yang sangat merugikan Papua dan tentunya juga Indonesia.
Tambang freeport merupakan salah satu contoh sistem ekonomi liberal di indonesia. Dikatakan demikian sebab, freeport memiliki kewenangan untuk mengeksplorasi kekayaan alam di tanah papua. Pihak asing memiliki kemampuan tersebut dikarenakan mereka lebih mampu serta memiliki sumber daya manusia dan modal serta teknologi yang canggih jika dibandingkan dengan Indonesia. Hal ini juga yang bisa menyebabkan pemerintah Indonesia kurang tegas dalam menghadapi masalah ini. Freeport dikenal banyak memberikan dampak negatif kepada indonesia khususnya penduduk papua. Dapat terlihat dari penduduk di sekitar pertambangan masih banyak yang hidup kekurangan.
Untuk dapat mengurangi kerugian yang dialami Indonesia pemerintah bisa melakukan beberapa cara seperti pemerintah harus lebih tegas terhadap pihak asing yang melakukan usaha di indonesia bukan hanya freeport, pemerintah harus mempertegas bentuk kerja sama yang dilakukannya dengan pihak asing jangan sampai justru membuat Indonesia merasa dirugikan, pemerintah pun bisa membuat peraturan mengenai lingkungan hidup supaya segala jenis usaha yang dilakukan tetap memperhatikan kelestarian alam Indonesia, serta membatasi  dan mengontrol aktivitas pertambangan di indonesia supaya pihak asing tidak sewenang – wenang mengeruk kekayaan indonesia.

Kesimpulan
Sistem Ekonomi Liberal tidak cocok di terapkan di Indonesia karena sistem ini membuat kaum pemilik modal semakin kaya sedangkan kaum bawah semakin tertindas. Ini dikarenakan Sistem Ekonomi Liberal lebih mengutamakan kepentingan individu. Misalnya Freeport yang merupakan salah satu kasus Sistem Ekonomi Liberal di Indonesia. Freeport merupakan industri milik pihak asing yang melakukan kerjasama di Indonesia. Freeport mengambil kekayaan alam di tanah papua berupa emas, tembaga serta perak yang permintaan di pasar dunia semakin meningkat sehingga mengakibatkan pihak asing tersebut semakin makmur. Sedangkan rakyat papua yang meninggali tanah tersebut masih banyak yang hidup serba kekurangan.
 Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan ketidakmampuan bangsa Indonesia mengolah sumber daya alam yang tersedia sehingga pihak asinglah yang mengelolanya. Untuk itu, supaya Sistem Ekonomi Liberal tidak diterapkan di Indonesia maka seharusnya pemerintah lebih tegas serta ikut serta dalam kegiatan perekonomian supaya perekonomian di Indonesia dapat terkontrol.




Daftar pustaka

Morgenthau, j, Hans (1990). Politik antarbangsa. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Shapiro, ian (1986). Evolusi Hak dalam Teori Liberal. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
http://saniffa.wordpress.com/2009/12/23/sistem-ekonomi-liberal/
http://kapaupau.blogspot.com/2013/06/tinjauan-terhadap-masalah-pada-pt.html
http://papua-elkace.blogspot.com/2011/11/sejarah-dan-kebobrokan-pt-freeport.html

1 komentar: