Kamis, 23 November 2017

Pengaruh Profesionalisme, Etika Profesi, dan Gender terhadap Tingkat Materialitas dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan (Studi Empiris Pada KAP Di Malang)


Judul
Pengaruh Profesionalisme, Etika Profesi, dan Gender terhadap Tingkat Materialitas dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan (Studi Empiris Pada KAP Di Malang)
Penulis
Lusia Sedati, Abdul Halim, dan Retno Wulandari
Volume
Journal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA)
ISSN: 2337-56xx.Volume: xx, Nomor: xx
Tahun
2015
Reviewer
Amelia Roshiani
Arista Faoziyanti
Indriyani Claudina
Lia Ismiani
Natania Hanna
Rizky Trisnawati Rahayu
Latar Belakang
Kebutuhan akan laporan keuangan yang dapat dipercaya dan diandalkan dalam keputusan untuk berinvestasi semakin meningkat. Hal ini dikarenakan setiap investor maupun kreditor menginginkan sejumlah dana yang mereka tanamkan diolah oleh pihak-pihak yang dapat mempertanggung jawabkannya. Untuk dapat menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya dan diandalkan maka dibutuhkan seorang auditor eksternal yang independen. Sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada investor maupun kreditor, manajemen perusahaan menyajikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor eksternal untuk menghindari adanya salah saji material yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan pihak-pihak tersebut.
Seorang  Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Dalam merencanakan audit, auditor harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan tingkat risiko audit yang cukup rendah dan pertimbangan awal mengenai tingkat materialitas. Pertimbangan auditor mengenai tingkat materialitas merupakan masalah kebijakan profesional yang dapat dipengaruhi oleh profesionalisme, etika profesi serta gender seorang auditor.
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, maka masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini mengetahui pengaruh profesionalisme, etika profesi, dan gender terhadap tingkat materialitas.
Tujuan
1.      Untuk mengetahui apakah Profesionalisme, Etika Profesi, dan Gender secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Tingkat Materialitas
2.      Untuk mengetahui apakah Profesionalisme, Etika Profesi, dan Gender secara parsial berpengaruh signifikan terhadap Tingkat Materialitas
3.      Untuk mengetahui apakah Profesionalisme secara dominan berpengaruh signifikan terhadap Tingkat Materialitas
Tinjauan Pustaka
Materialitas
Rahayu dan Suhayati (2010) mendefinisikan materialitas sebagai besarnya informasi akuntansi yang apabila terjadi penghilangan atau salah saji, dilihat dari keadaan yang melingkupinya, mungkin dapat merubah atau memengaruhi pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan atas informasi tersebut.
Profesionalisme
Menurut Arifin (2011), profesionalisme adalah suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus.
Etika Profesi
Menurut Herawaty dan Susanto (2009), etika adalah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat.
Gender
Menurut Setiawati (2007), gender adalah aspek non fisiologis dari sex yang memiliki harapan budaya terhadap feminitas dan maskulinitas, dan dalam dunia kerja identitas gender lebih berpengaruh dari pada jenis kelamin.
Penelitian Terdahulu
Penelitian yang dilakukan oleh Kusuma (2012), Menunjukkan bahwa hasil profesionalisme auditor, etika profesi, dan pengalaman auditor secara parsial dan simultan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pertimbangan tingkat materialitas.
Penelitian yang dilakukan oleh Agustianto (2013), Menunjukkan bahwa hasil profesionalisme, pengalaman auditor, gender dan kualitas audit secara parsial dan simultan berpengaruh secara signifikan terhadap pertimbangan tingkat materialitas.
Berdasarkan landasan teori dan hasil beberapa peneliti terdahulu yang telah dipaparkan sebelumnya maka kerangka konseptual penelitian ini digambarkan sebagai berikut:

Hipotesis Penelitian
H1: Variabel profesionalisme, etika profesi, dan gender secara simultan
berpengaruhsignifikan terhadap tingkat materialitas.
H2:Variabel profesionalisme berpengaruh signifikan terhadap tingkat
materialitas.
H3: Variabel etika profesi berpengaruh signifikan terhadap tingkat
materialitas.
H4: Variabel gender berpengaruh signifikan terhadap tingkat materialitas.
H5: Variabel profesionalisme secara dominan berpengaruh signifikan
terhadap tingkat materialitas.
Metode Penelitian
Rancangan Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif. Sedangkan, jenis penelitian yang digunakan adalah explanatory research, yaitu penelitian yang menjelaskan hubungan kausal antara variabel-variabel penelitian melalui pengujian hipotesis (Faisal, 2008). Teknik pengambilan sampel dalam penelitiaan ini menggunakan purposive sampling. Sampel diambil berdasarkan kriteria jabatan, yakni senior auditor, supervisor, manajer dan patner . Sehingga jumlah sampel yang diambil dalam penelitian ini sebanyak 95 orang auditor dari 120 orang auditor dari 8 Kantor Akuntan Publik yang ada di Malang. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh langsung dari responden melalui penyebaran kuesioner berupa profesionalisme, etika profesi, gender dan tingkat materialitas. Variabel dependen (Y) dalam penelitian ini adalah tingkat materialitas, sedangkan variabel independen (X) dalam penelitian ini adalah profesionalisme, etika profesi dan gender.
Teknik Analisis Data
Metode analisis data yang digunakan untuk mengetahui pengaruh variabel bebas (X) terhadap variabel terikat (Y) adalah dengan model regresi linier berganda. Sebelum dianalisis, terlebih dahulu dilakukan uji validitas, reliabilitas, multikolinieritas, heteroskedastisitas, dan normalitas. Metode analisis data yang digunakan untuk mengetahui pengaruh variabel bebas (X) terhadap variabel terikat (Y) adalah dengan model regresi linier berganda.
Menurut Ghozali (2006) regresi linier berganda dapat dianalisis dengan rumus berikut:

Keterangan:
Y                     = tingkat materialitas
βo                    = konstanta
β1 …......β3       = koefisien regresi dari X1…… X3
X1                    = profesionalisme
X2                    = etika profesi
X3                    = gender
e                      = variabel lain yang tidak dimasukkan dalam rumus
Uji Instrumen Penelitian
1.   Uji validitas
    Uji ini bertujuan untuk mengetahui apakah pernyataan-pernyataan yang tersaji dalam kuesioner benar-benar mampu mengungkap informasi yang akan diteliti. Kriterianya apabila nilai signifikansi suatu variabel tersebut lebih kecil dari alpha = 0,05 (5%), maka alat ukur tersebut mempunyai validitas dalam arti bahwa pernyataan-pernyataan dalam kuesioner tersebut dapat mengukur fungsi ukurnya, sesuai yang diinginkan.
2.   Uji Reliabilitas
Uji ini bertujuan untuk mengetahui apakah alat ukur (kuesioner) yang digunakan dapat memberikan hasil yang konsisten (tidak berbeda) jika dilakukan pengukuran kembali terhadap subjek yang sama pada waktu yang berlainan. Kriterianya adalah jika α hasilnya > 0,60, maka dinyatakan bahwa instrumen tersebut reliabilitasnya tinggi.
3.   Uji Asumsi Klasik
a.   Uji Multikolinieritas
Uji ini dilakukan untuk mengetahui apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas. Jika nilainya <10, berarti tidak terjadi multikolinieritas (Ghozali, 2006).
b.  Uji Heteroskedastisitas
Uji ini dilakukuan untuk mengetahui apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan varians dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain. Jika grafik plot menunjukkan tidak beraturan, maka dinyatakan tidak terjadi heteroskedastisitas (Ghozali, 2006).
c.   Uji Normalitas
Uji ini bertujuan untuk mengetahui apakah dalam model regresi variabel pengganggu mempunyai distribusi normal atau tidak. Kriterianya jika nilai Asymp. Sig. (2-tailed) model Kolmogorof-Smirnov melebihi α 5% berarti data variabel pengganggu memiliki distribusi normal. Jadi, model regresi memenuhi asumsi normalitas (Ghozali, 2006).
Pembahasan:

Uji Instrumen Penelitian
1.      Uji Validitas
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat signifikansi korelasi antara skor indikator dengan skor total atas variabel menunjukkan lebih kecil alpa 5%. Jadi, data yang terkumpul melalui kuesioner mempunyai validitas yang cukup tinggi, dimana pernyataan-pernyataan dalam kuesioner tersebut dapat mengukur fungsi ukurnya sesuai yang diinginkan.
2.      Uji Reliabilitas
Hasil penelitian menunjukkan nilai alpa cronbach setiap variabel lebih besar dari 0,6. Sehingga dapat disimpulkan bahwa data penelitian yang terkumpul melalui kuesioner mempunyai reliabilitas yang tinggi.
3.      Uji Asumsi Klasik
a.       Uji Multikolinieritas, hasil peneltian menunjukkan bahwa nilai VIF setiap variabel lebih kecil dari 10, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas.
b.      Uji Heteroskedastisitas, hasil penelitian menunjukkan bahwa gambar scatterplot tidak beraturan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terjadi ketidaksamaan varians dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain.
c.       Uji Normalitas, hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai signifikansi Kolmogorof-Smirnov sebesar 0,710 lebih besar 0,05 (5%), sehingga dapat disimpulkan bahwa data variabel pengganggu memiliki distribusi normal
Uji Hipotesis
1.     Hipotesis pertama digunakan uji-F, hasil uji-F sebesar 0,000 lebih kecil dari alpa 0,05 menunjukkan bahwa hipotesis pertama dapat diterima.
2.   Uji hipotesis kedua, ketiga, dan keempat menggunakan uji-t, hasil uji-t atas   variabel profesionalisme, etika profesi, dan gender masing-masing sebesar 0,000 lebih kecil dari alpha 0,05 menunjukkan bahwa variabel profesionalisme, etika profesi, dan gender secara parsial berpengaruh terhadap tingkat materialitas. Dengan demikian hipotesis kedua, ketiga, dan keempat diterima.
3.     Uji hipotesis kelima menggunakan uji-t, dengan hasil nilai koefisien regresi yang sudah distandarisasi atas variabel profesionalisme (X1) sebesar 0,340 menunjukkan paling besar dari variabel etika profesi (X2) dan gender (X3). Jadi, dapat disimpulkan bahwa hipotesis kelima dapat diterima.

Pengaruh Profesionalisme, Etika Profesi, dan Gender Terhadap Tingkat Materialitas
Tujuan penetapan materialitas adalah untuk membantu auditor merencanakan pengumpulan bahan bukti yang cukup, dengan menentukan jumlah bukti yang harus dikumpulkan dan kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi serta cara memperoleh bukti tersebut.
Pertimbangan awal tingkat materialitas dalam perencanaan audit merupakan jumlah maksimum salah saji yang tercantum dalam laporan keuangan yang tidak akan memengaruhi pengambilan keputusan dari pemakai informasi akuntansi.
Hasil uji hipotesis pertama menunjukkan bahwa signifikan uji-F 0,0000 lebih kecil dari alpha 0,05 dan nilai R-square 0,653, yang berarti bahwa profesionalisme, etika profesi, dan gender secara simultan berpengaruh signifikan terhadap tingkat materialitas sebesar 65,3%, sedangkan sisanya 34,7% dipengaruhi oleh variabel lainnya yang tidak diteliti.
Hasil penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh Kusuma (2012), Agustianto (2013), dan Tilamra (2015) yang menyatakan bahwa profesionalisme, etika profesi, dan gender berpengaruh terhadap tingkat materialitas keuangan. Penelitian Kusuma (2012) dan Tilamra (2015) menyatakan bahwa profesionalisme dan etika profesi berpengaruh terhadap tingkat materialitas. Penelitian Agustianto (2013) menyatakan bahwa profesionalisme dan gender berpengaruh terhadap tingkat materialitas.

Pengaruh Profesionalisme Terhadap Tingkat Materialitas
Profesionalisme dalam bekerja sangat penting peranannya, karena dapat membantu seorang auditor untuk meningkatkan kaulitas kinerjanya terutama dalam pengambilan keputusan mengenai laporan keuangan yang telah diaudit. Sehingga, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atas kualitas audit dan jasa yang diberikan oleh auditor.
Pernyataan diatas didukung oleh hasil uji hipotesis yang menunjukkan nilai signifikansi variabel profesionalisme sebesar 0,000. profesionalisme secara parsial berpengaruh signifikan terhadap tingkat materialitas. Selain itu, profesionalisme memiliki pengaruh paling dominan terhadap tingkat materialitas sebesar 0,340 dibandingkan etika profesi dan gender yang masing-masing hanya sebesar 0,270 dan 0,260.
Seorang auditor yang profesional akan bekerja menggunakan pengetahuan yang dimiliki sebagai pengabdian pada profesi, dapat membuat keputusan sendiri tanpa adanya tekanan dari pihak lain.
Pernyataan diatas didukung oleh hasil penelitian yang menunjukkan sebagian besar responden setuju bahwa hal ini sesuai dengan jawaban minimum responden sebesar 3,6%, rata-rata responden sebesar 7,02%, dan maksimum responden sebesar 10%. Karena hanya terdapat 3,6% responden yang menjawab sangat tidak setuju dan 7,02% responden menjawab ragu-ragu atas pernyataan variabel X1 bahwa tingkat materialitas dipengaruhi oleh profesionalisme, akan tetapi masih terdapat 10% responden yang menjawab sangat setuju pada pernyataan tersebut.
Hasil penelitian ini yang dilakukan oleh Jayanti (2012) dan Agustianto (2013) yang menyatakan bahwa profesionalisme yang terdiri atas pengabdian pada profesi, hubungan dengan rekan seprofesi, kebutuhan untuk kemandirian, kepercayaan terhadap peraturan profesi, dan kewajiban sosial berpengaruh terhadap tingkat materialitas.

Pengaruh Etika Profesi Terhadap Tingkat Materialitas
Etika profesi merupakan norma perilaku yang dijadikan acuan atau panduan dalam mengatur tingkah laku sebuah profesi. Profesi auditor harus selalu berpegang teguh pada etika profesi yang telah ditetapkan, sehingga dengan memegang teguh pada etika profesi, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecurangan antar auditor dengan klien, maupun antar sesama auditor yang dikhawatirkan dapat membiaskan hasil pemeriksaan laporanan keuangan yang diaudit. Informasi yang tersaji dalam laporan keuangan yang telah diaudit akan menjadi acuan untuk pengambilan keputusan oleh investor atau kreditor dan oleh pihak lain yang berkepentingan. Oleh karena itu, pendapat auditor atas kewajaran laporan keuangan harus benar-benar sesuai dengan laporan keuangan yang ada diperusahaan.
Pernyataan ini didukung oleh hasil uji hipotesis yang menunjukkan nilai signifikansi variabel etika profesi sebesar 0,000. Hal ini berarti bahwa etika profesi secara parsial berpengaruh signifikan terhadap tingkat materialitas. Auditor yang memiliki kepatuhan terhadap etika profesi yang tinggi akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mempertimbangkan tingkat materialitas laporan keuangan. Karena dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan auditor akan bersikap sesuai dengan etika profesinya dalam menjalin hubungan profesional dan bisnisnya, tidak akan membiarkan benturan kepentingan memengaruhi pertimbangan profesional dan bisnisnya.
Hal ini sesuai dengan jawaban minimum responden sebesar 5,40%, rata-rata responden sebesar 7,96%, dan maksimum responden sebesar 9,80%. Karena hanya terdapat 5,40% responden yang menjawab sangat tidak setuju dan 7,96% responden menjawab ragu-ragu atas pernyataan variabel X2 bahwa tingkat materialitas dipengaruhi oleh etika profesi, akan tetapi terdapat 9,80% reponden yang menjawab sangat setuju pada pernyataan tersebut. Hasil penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh Kusuma (2012) dan Tilamra (2015) yang menyatakan bahwa etika profesi berpengaruh terhadap tingkat materialitas.

Pengaruh Gender Terhadap Tingkat Materialitas
Dalam penelitian ini menggunakan konsep gender dimana auditor ada yang memiliki sifat maskulin dan ada yang memiliki sifat feminim. Auditor yang memiliki sifat maskulin memiliki kemampuan pemecahan masalah untuk menentukan salah saji material dalam laporan keuangan, mereka tidak mudah meyakini keterangan dari pihak ketiga dan selalu mencari kebenaran atas bukti audit, serta selalu mengumpulkan dan menilai bukti audit secara objektif. Sedangkan auditor yang memiliki sifat feminim belum tentu memiliki kesulitan dalam menetapkan tingkat materialitas laporan keuangan tetapi dalam menilai kewajaran laporan keuangan tersebut dapat dipengaruhi oleh pihak lain.
Pernyataan diatas didukung oleh hasil penelitian yang menunjukkan sebagian besar responden setuju bahwa gender dapat diukur dari sifat feminin dan sifat maskulin. Hal ini sesuai dengan jawaban minimum responden sebesar 5%, rata-rata responden sebesar 8,77%, dan maksimum responden sebesar 12%. Karena hanya terdapat 5% responden yang menjawab sangat tidak setuju dan 8,77% responden menjawab ragu-ragu atas pernyataan variabel X3 bahwa tingkat materialitas dipengaruhi oleh gender, akan tetapi masih terdapat 12% reponden yang menjawab sangat setuju pada pernyataan tersebut.
Kesimpulan
1.  Profesionalisme, Etika Profesi, dan Gender secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Tingkat Materialitas.
2. Profesionalisme, Etika Profesi, dan Gender secara parsial berpengaruh signifikan terhadap Tingkat Materialitas.
3.  Profesionalisme secara dominan berpengaruh signifikan terhadap Tingkat Materialitas.
Saran
1. Menambah variabel penelitian yang dapat mempengaruhi tingkat    materialitas seperti pengalaman auditor.
2.     Menambah jumlah sampel penelitian supaya hasil penelitian lebih tepat dan akurat.
Kelebihan
1.     Penggunaan Aplikasi SPSS dinilai sudah tepat karena hasilnya lebih akurat.
2. Kuesioner cukup memudahkan dalam pengumpulan data karena tidak memerlukan waktu yang lama dan data lebih up to date.
Kekurangan
1.      Tidak di lampirkan hasil pengujian menggunakan  software SPSS.
2.      Tidak di lampirkan kuisioner.



Senin, 23 November 2015

Tugas Ekonomi Koperasi



1.      Apakah Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Koperasi?
Ekonomi Pancasila merupakan hal pokok dari sistem ekonomi Indonesia yang telah diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945. Suatu sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Menurut Boediono (Wakil Presiden RI), sistem Ekonomi Pancasila dicirikan oleh lima hal sebagai berikut:
1. Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional
2. Manusia adalah “economic man” sekaligus “social and religious man”.
3. Ada kehendak sosial yang kuat ke arah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
4. Prioritas utama kebijakan diletakkan pada penyusunan perekonomian nasional yang tangguh.
5. Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.

2.      Jelaskan makna dari logo koperasi yang baru!

BENTUK       :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna  bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;

2.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
     melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Ø    Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
Ø   Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
Ø  Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Ø  Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

4.    Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

5.    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;

6.    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
Ø  Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Ø  Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;

3.      Mengapa koperasi masih tertinggal dibandingkan dengan BUMN maupun Swasta?
Dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga perekonomian. Ketiga pilar tersebut adalah :

1. Koperasi
Keberadaan Koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) , Koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional ” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992 , menyebutkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pada pengertian Koperasi di atas, menunjukkan bahwa Koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun Koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945. Oleh karena itulah selama ini diketahui bahwa perkembangan Koperasi dan peranannya dalam perekonomian nasional belum memenuhi harapan, khususnya dalam  memenuhi harapan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Dalam kenyataannya perkembangan Koperasi masih jauh tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya, yaitu sektor pemerintah (BUMN) dan sektor swasta (BUMS). Padahal diketahui Koperasi merupakan satu-satunya sektor usaha yang keberadaannya diakui secara konstitutional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945 berserta penjelasannya. Namun, demikian pada masa krisis moneter dan ekonomi pada Tahun 1997 sampai Tahun 2000-an, justru Koperasi dan usaha kecil yang tetap eksis sementara usaha besar mengalami goncangan hebat bahkan banyak yang mengalami kebangkrutan. Tentu saja hal ini merupakan sesuatu yang patut dicermati, disatu sisi peranan Koperasi dalam perekonomian nasional masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya. Pada sisi lain keberadaan Koperasi.
Dan usaha kecil pada masa krisis moneter/ekonomi justru memberi peranan yang cukup berarti bagi 2masyarakat (khususnya masyarakat kecil). Kondisi demikian mengindikasikan bahwa sebenarnya Koperasi masih dapat dikembangkan, apalagi payung hukum Koperasi Indonesia sudah sangat jelas mengatakan bahwa Koperasi sebagai badan usaha. Hal ini memposisikan Koperasi untuk dapat dikelola secara professional, sehingga diharapkan kelak keberadaannya dapat benar-benar menjadi sokoguru perekonomian nasional.

2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan ( Perusahaan Jawatan ) , Perum ( Perusahaan Umum ) , dan Persero ( Perusahaan Perseroan ) . Pada sistem ekonomi kerakyatan , BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.

3. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan
pemilikan modal.

Ketiga pilar tersebut merupakan pondasi perekonomian Indonesia yang mempengaruhi kemajuan perekonomian Indonesia. Pilar pertama (koperasi) merupakan sebuah usaha yang diperuntukkan bagi kesejahteraan kelompok secara khusus dan masyarakat luas secara umum sedangkan pilar kedua dan ketiga (BUMN dan BUMS) memiliki tujuan untuk mengumpulkan laba yang sebesar-besarnya. Berdasarkan informasi dari salah satu surat kabar, dari ketiga pilar tersebut, perekonomian Indonesia didominasi oleh BUMS dengan prosentase sebesar 80%, kemudian disusul dengan BUMN dengan prosentase 18% sedangkan koperasi hanya menyumbang sebesar 2%. Kondisi ini sangat ironis karena pada awalnya koperasi disebut-sebut sebagi soko guru perekonomian nasional akan tetapi pada kenyataannya perkembangan koperasi sangat lambat jika dibandingkan dengan BUMN dan BUMS.
Perkembangan koperasi tidak sepesat di negara maju dikarenakan :
1)      Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up )tetapi dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.
2)      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal.
3)      Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
4)      Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan.
5)      Koperasi kecil kerap kesulitan mendapat pinjaman modal untuk pengembangan usaha.
Kondisi BUMN juga tidak begitu berbeda dengan koperasi. Dalam kurun waktu 50 tahun dibentuk, BUMN secara umum belum menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Pemerintah Indonesia masih harus melunasi hutang luar negerinya, salah satu caranya adalah dengan melakukan privatisasi BUMN.
Privatisasi adalah pengalihan asset yang sebelumnya dikuasai oleh negara menjadi milik swasta. Privatisasi BUMN di Indonesia mulai dicanangkan pemerintah sejak tahun 1980-an. BUMN-BUMN yang telah diprivatisasi seperti PT. Telkom (Persero) Tbk, PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank BNI 46 (Persero) Tbk., PT. Indosat (Persero) Tbk., PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk, dan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Selain itu, ada beberapa BUMN yang mengalami kerugian dalam kegiatan operasionalnya.
Secara keseluruhan perekonomian Indonesia masih tidak seimbang, karena masih didominasi oleh pihak swasta.

Kesimpulan :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kemakmuran rakyat diutamakan. Pada kenyataannya, sistem perekonomian Indonesia saat ini cenderung menuju ke arah kapitalis atau yang lebih dikenal dengan neoliberalisme. Hal ini dapat dilihat dari :
1. Banyak BUMN yang sudah diprivatisasi
2. Pihak swasta lebih banyak mendominasi pasar
3. Lebih banyak produk-produk MNC yang beredar di pasaran
4. Indonesia telah menandatangani perjanjian WTO (perdagangan pasar bebas)
5. Banyaknya modal asing yang masuk ke Indonesia
6. Pihak asing maupun swasta bisa mengontrol pemerintah
Dalam sistem perekonomian di Indonesia dikenal 3 pilar utama penyangga perekonomian. Ketiga pilar tersebut adalah Koperasi, BUMN, dan BUMS. Pada awalnya koperasi diharapkan dapat menjadi soko guru perekonomian nasional dimana nantinya koperasi dapat memberikan korntribusi yang paling besar dibandingkan dengan BUMN dan BUMS bagi perekonomian Indonesia. Pada kenyataannya, justru yang memberikan kontribusi yang paling besar berasal dari BUMS.

REFERENSI